Ketersediaan beras saat ini bahkan mampu mencukupi kebutuhan warga selama menjalani pembatasan sosial.
Langkah-langkah tersebut meliputi pembatasan perjalanan dan penutupan sekolah.
Pasalnya, saat ini Presiden RI Joko Widodo belum mengeluarkan status `Kedaruratan Kesehatan Masyarakat`, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Presiden Jokowi melalui rapat terbatas mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh langkah Presiden Jokowi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Dalam kasus terbaru, jumlah kasus positif naik 181 orang dalam periode 24 jam pada Minggu (5/4) dini hari. Dengan demikian total nasional kini sebanyak 5.635 orang, dengan jumlah kematian mencapai 34.
Bambang Soesatyo mendorong para gubernur, bupati dan wali kota untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB
Menurut lembar tuduhan, Palanivelu Ramasamy (48) diberi pemberitahuan tinggal di rumah pada 21 Maret lalu oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan.